Universitas PGRI Palembang merespon instruksi mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di seluruh lingkungan Perguruan Tinggi di Indonesia.

Berangkat dari hal tersebut, UPGRIP melalui Panitia Seleksi Satgas PPKS melaksanakan kegiatan Uji Publik guna menguji kelayakan Pansel yang digelar di Gedung Business and Science Center UPGRIP, Ruang 406, Kamis (21/3/24).

Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor UPGRIP Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si., CIQaR diwakili oleh Wakil Rektor III sekaligus Ketua Pelaksana Assoc. Prof. Drs. Sukardi, M.Pd., Wakil Rektor II Assoc. Prof. Dr. Yasir Arafat, S.E., M.M., CIQaR., para pejabat dilingkungan Universitas PGRI Palembang, perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), perwakilan mahasisa serta tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Assoc. Prof. Drs. Sukardi, M.Pd mengatakan proses terbentuknya Pansel yang akan menyeleksi Satgas PPKS ini didasari oleh Permendikbud Riset No. 30 Tahun 2021. “Universitas PGRI Palembang mengundang seluruh civitas akademika yang terdiri dari pejabat/pengelola, para dosen, dan mahasiswa dilingkungan Universitas PGRI Palembang untuk memberikan masukan, pendapat, dan saran terhadap Pansel,” dan Ia menambahkan bahwa proses seleksi yang dilakukan Pansel merupakan ujian mandiri dengan menjawab beberapa pertanyaan dan uji kasus. Keputusan akhir didasarkan pada skor tertentu yang melewati nilai rata-rata (passing grade).

“Pansel ini dan Satgas nantinya dibentuk atas dasar Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sebenarnya selama ini kita ada Satgas PPKS,”. Menurutnya, terbitnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, memberi harapan kepada para korban pelecehan seksual untuk mendapat perlindungan payung hukum demi keadilan bagi korban, dan juga menjadikan suatu upaya untuk pencegahan pelecehan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Lanjutnya, bahwa kegiatan ini terlaksana karena dukungan dari pimpinan Universitas PGRI Palembang dan diharapkan agar SATGAS PPKS ini menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

Rektor Universitas PGRI Palembang Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si., CIQaR dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan instruksi dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi bahwa di setiap perguruan tinggi diwajibkan membentuk Satgas PPKS.

“Satgas PPKS harus dibentuk di satuan pendidikan sebagai bagian dari upaya untuk melawan kekerasan seksual,” ujarnya. Pada prinsipnya, UPGRIP sebagai salah satu Perguruan Tinggi bergengsi akan terus merespon kebijakan positif dari Kemendikbud Ristek. Apalagi dalam rangka edukasi dan langkah preventif dari terbentuknya Satgas PPKS.